TEMPO Interaktif, Jakarta (Sabtu, 20 Juni 2009 | 17:48 WIB) :
Marzuki Darusman, anggota Komisi PBB penyelidikan kasus pembunuhan mantan Perdana Menteri Pakistan, Benazir Bhutto, membutuhkan waktu sekitar enam bulan. "Terhitung 1 Juli 2009," ujar mantan Jaksa Agung itu kepada Tempo, Sabtu (20/6).
Ia berharap pemerintah Pakistan bisa memberikan askes secara luas dan terbuka dalam pengusutan terbunuhnya Bhutto. ”Kami bersama tim perlu bersepakat dengan pemerintah setempat agar tim mendapat akses dan hasil temuan bisa diakses,” ujar Marzuki.
Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa menugaskan Marzuki Darusman, anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat RI, sebagai anggota satu komisi baru PBB untuk menyelidiki kasus pembunuhan Benazir Bhutto. Panel yang dinamai Komisi Penyelidikan (Commission of Inquiry) itu diumumkan juru bicara Sekretaris Jenderal PBB di Markas Besar PBB, New York, kemarin.
Komisi dipimpin oleh Wakil Tetap Chile untuk PBB Heraldo Munoz dan memiliki dua anggota, yaitu Marzuki Darusman dari Indonesia dan Peter Fitzgerald dari Irlandia. Komisi independen tersebut akan mulai bertugas pada 1 Juli mendatang dengan misi mengumpulkan fakta-fakta berkaitan dengan pembunuhan Mohtarma Benazir Bhutto pada 27 Desember 2007 di Rawalpindi, Pakistan.
Mandat yang diberikan untuk Komisi Penyelidikan akan terbatas pada pengumpulan fakta dan nuansa yang menyertai terjadinya pembunuhan terhadap Benazir. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Presiden Pakistan Asif Ali Zardari bahwa Komisi Penyelidikan untuk kasus pembunuhan terhadap mantan PM Benazir Bhutto akan melaksanakan tugasnya selama enam bulan.
Marzuki mengatakan, langkah awal yang bakal dilakukan tim adalah menetapkan standar dan prosedur dalam pengumpulan fakta-fakta terbunuhnya Benazir. Selain itu, mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Kerusuhan Mei 1998 itu mengatakan, tim akan mempelajari aturan-aturan hukum di Pakistan sebagai bahan pendukung pengusutan kasus tersebut.
Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia ini juga berharap, hasil pengusutan itu bisa diakses secara luas. Kecuali, kata dia, hasil-hasil yang bersifat confidential (rahasia) maka perlu kesepakatan dengan pemerintah setempat.
Sebelum terpilihnya sebagai anggota tim PBB untuk pengusutan kasus terbunuhnya Benazir, Marzuki mengungkapkan, dirinya pada tahun lalu terlibat dalam tim penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Sri Lanka. Tim yang beranggotakan 15 orang itu dipimpin dari India.
Marzuki juga mengatakan, terpilihnya dia sebagai tim kasus Benazir secara tidak langsung bisa memberikan pandangan positif dari dunia luar tentang perkembangan kasus HAM di Indonesia. (Sukma Loppies)
-Erwin B. Haris-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ErwinTheAdvocate, mempersilahkan Anda berkomentar :