Salam Keadilan !

Keadilan adalah sesuatu yang langka di negeri yang aneh ini. Semua orang ramai-ramai mencari keadilan, tetapi semua orang berbuat tidak adil. Tidak ada pepatah yang pas. "Maling teriak maling" itulah pepatah yang mungkin paling pas untuk merepresentasikan suatu keadaan bangsa di negeri ini. Itupun masih mungkin. Aneh bin ajaib.

Blog ini dimaksudkan sebagai media komunikasi bagi rekan-rekan sesama penegak hukum, para advokat, dan semua orang yang memiliki minat yang sama untuk berdiskusi ataupun siapa saja yang memerlukan nasihat dan konsultasi dalam hal HUKUM & KEADILAN.

Mungkin hanya angan-angan atau bahkan mimpi, tetapi suatu cita-cita selalu dimulai dari angan-angan atau mimpi. Jangan berharap terwujud tiba-tiba, tapi juga siapa tahu sebaliknya. Negeri ini aneh kok. Ironisnya saya mencintai negeri ini.

-Erwin B. Haris-

Sabtu, Agustus 01, 2009

Hakim Perintahkan Tahanan Termuda Dibebaskan


By Renne R.A Kawilarang, Shinta Eka Puspasari VIVAnews - Jumat, Juli 31
Hakim di Amerika Serikat (AS), Ellen Segal Huvelle, memerintahkan agar tahanan termuda di penjara di Teluk Guantanamo, Kuba, Mohammed Jawad, dilepaskan selambat-lambatnya 21 Agustus.
Huvelle mengatakan bahwa Jawad telah cukup menderita setelah siksaan pemerintah Afghanistan dan selama penahanan oleh AS. Lagipula, hingga kini Jawad belum pernah dikenakan dakwaan apapun, namun harus mendekam di penjara Guantanamo.
"Anak muda ini telah mendapat banyak cobaan," kata Huvelle dalam sidang di pengadilan federal Washington, Kamis 30 Juli 2009, seperti dimuat harian The New York Times.
Belum jelas apakah putusan Huvelle juga berarti pembebasan Jawad. Jawad ditahan dengan tuduhan melempar granat tangan ke arah dua petugas AS dan penerjemah Afghanistan di Kabul 2002.
Huvelle menyatakan penahanan Jawad yang telah berlangsung selama tujuh tahun tidak dapat dilanjutkan. Huvelle juga mengatakan seluruh bukti pemerintah AS didapat dari penyiksaan.
Departemen Hukum menyatakan sedang mengkaji pengajuan tuntutan pidana terhadap Jawad. Jika opsi ini diambil, Jawad dapat ditransfer dan diadili di AS.
"Kemungkinan itu ada, tapi kami belum tahu apakah kami dapat mengumpulkan cukup bukti untuk itu," kata seorang pejabat Departemen Hukum yang menolak disebut namanya.
Pengacara Jawad, Mayor David J. R. Frakt menyatakan akan menuntut setiap pihak yang berusaha menransfer kliennya ke AS.
Usia Jawad belum dapat dipastikan. Namun, Frakt mengatakan Jawad masih berusia sekitar 14 atau 15 tahun saat ditahan.

-Erwin B. Haris-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ErwinTheAdvocate, mempersilahkan Anda berkomentar :


Perangi Corona Virus !!!

Marhaban yaa Romadhon 1441H/ 2020M ...

Marhaban yaa Romadhon 1441H/ 2020M ...

Ronan Keating - If Tomorrow Never Comes